Peningkatan Pemahaman Advokasi Hukum & Inventarisasi Permasalahan Hukum pada PTN Lingkungan Kemendikbudristek

Advokasi Hukum

JDIHN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Hukum terus memperkuat kapasitas hukum di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN). Salah satu upaya penting dilakukan melalui kegiatan “Peningkatan Pemahaman Advokasi Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum pada PTN” yang diadakan di Denpasar, Bali. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai universitas negeri di Indonesia.

Tujuan dan Latar Belakang Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola hukum di lingkungan pendidikan tinggi. PTN sebagai institusi akademik tidak hanya fokus pada pendidikan dan penelitian, tetapi juga menjadi pengelola berbagai aset negara serta pelaksana kegiatan administrasi pemerintahan yang kompleks.

Sering kali, persoalan hukum muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi atau prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan pejabat PTN dalam menangani potensi permasalahan hukum, mulai dari penyusunan kontrak, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk melakukan inventarisasi masalah hukum yang selama ini muncul di lingkungan PTN agar dapat diselesaikan secara terstruktur dan berkelanjutan.


Materi dan Narasumber

Acara ini menghadirkan berbagai narasumber berkompeten dari lembaga penegak hukum dan instansi pemerintahan. Setiap narasumber memberikan materi yang relevan dengan tantangan hukum yang dihadapi oleh perguruan tinggi negeri.

  1. Materi tentang Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) membahas bagaimana implikasi keputusan administratif dapat berpengaruh terhadap kebijakan kampus. Para peserta diajak memahami cara mencegah sengketa administrasi serta mengantisipasi konsekuensi hukum dari setiap keputusan pejabat di lingkungan PTN.

  2. Materi tentang Pengamanan BMN (Barang Milik Negara) berfokus pada pentingnya pengelolaan aset negara di lingkungan universitas. Banyak perguruan tinggi mengelola lahan, gedung, dan peralatan dengan nilai tinggi, sehingga harus memiliki sistem pengawasan yang kuat dan sesuai ketentuan hukum.

  3. Materi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) menyoroti berbagai risiko hukum yang sering muncul akibat kesalahan administrasi, penafsiran aturan, atau kurangnya pengawasan internal. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para pejabat kampus dapat menjalankan proses pengadaan dengan lebih transparan dan akuntabel.

  4. Materi tentang Pencegahan Tindak Pidana ASN memberikan pemahaman tentang risiko pelanggaran hukum yang bisa menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan jabatan. Pencegahan dilakukan melalui penerapan prinsip kehati-hatian, integritas, serta pemahaman terhadap batas kewenangan jabatan.


Manfaat Kegiatan bagi Perguruan Tinggi Negeri

Pelaksanaan kegiatan advokasi hukum ini membawa banyak manfaat strategis bagi PTN di seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya:

  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan administrasi pemerintahan.

  • Mendorong budaya kepatuhan hukum dalam setiap proses pengelolaan kampus, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan.

  • Mengurangi potensi sengketa hukum melalui pemahaman regulasi dan penanganan kasus yang tepat.

  • Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset negara serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

  • Memperkuat tata kelola kelembagaan, menjadikan PTN sebagai contoh institusi pendidikan yang berintegritas dan taat hukum.


Inventarisasi Permasalahan Hukum di PTN

Salah satu poin penting dalam kegiatan ini adalah penyusunan inventarisasi permasalahan hukum. Banyak perguruan tinggi yang belum memiliki sistem pencatatan atau pelaporan khusus terkait masalah hukum yang pernah atau sedang dihadapi.

Inventarisasi ini membantu kementerian untuk memetakan jenis permasalahan yang sering terjadi di berbagai PTN, seperti:

  • Sengketa lahan dan aset BMN.

  • Kesalahan prosedur dalam pengadaan barang/jasa.

  • Pelanggaran administrasi dalam proses kepegawaian atau akademik.

  • Perselisihan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.

Dengan data yang terkumpul, Kemendikbudristek dapat melakukan pembinaan yang lebih tepat sasaran dan membantu kampus dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan cepat serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kolaborasi dan Sinergi Antar Lembaga

Kegiatan advokasi hukum ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menjadi ajang kolaborasi antara perguruan tinggi dengan berbagai lembaga pemerintah, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, LKPP, dan Kejaksaan Tinggi.

Sinergi antar lembaga ini sangat penting untuk memperkuat sistem advokasi hukum secara menyeluruh. Melalui kerja sama lintas sektor, setiap PTN dapat memperoleh bimbingan teknis, pendampingan hukum, serta akses informasi regulasi terbaru yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi.


Tantangan Implementasi dan Rekomendasi

Meskipun kegiatan berjalan lancar, tantangan masih cukup besar dalam penerapan prinsip-prinsip hukum di lingkungan kampus. Beberapa di antaranya adalah:

  • Belum semua PTN memiliki unit hukum yang kuat dan berpengalaman.

  • Kurangnya pelatihan rutin bagi pejabat yang menangani pengadaan dan kontrak.

  • Belum adanya sistem pelaporan hukum terintegrasi di tingkat kementerian.

Dari hasil diskusi, terdapat beberapa rekomendasi penting:

  1. Membentuk unit hukum khusus di setiap PTN untuk menangani advokasi, konsultasi, dan penyelesaian sengketa hukum.

  2. Menyelenggarakan pelatihan hukum berkala bagi dosen, pejabat struktural, dan pegawai administrasi.

  3. Membuat sistem digital inventarisasi hukum yang dapat memantau setiap kasus hukum di lingkungan kampus.

  4. Menguatkan pengawasan internal dan audit hukum terhadap setiap kegiatan yang memiliki konsekuensi administratif atau finansial.


Dampak Jangka Panjang

Kegiatan peningkatan pemahaman advokasi hukum dan inventarisasi permasalahan hukum diharapkan membawa dampak positif jangka panjang. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, perguruan tinggi akan menjadi lebih profesional, transparan, dan bebas dari pelanggaran administratif.

Dalam jangka panjang, kegiatan semacam ini dapat menciptakan budaya hukum yang sehat di lingkungan kampus, memperkuat tata kelola universitas negeri, dan membangun kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi.

Selain itu, setiap PTN dapat menjadi contoh penerapan prinsip good governance di sektor publik yang mendukung visi Kemendikbudristek untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermartabat, akuntabel, dan berdaya saing global.


Kesimpulan

Kegiatan “Peningkatan Pemahaman Advokasi Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum” menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi negeri untuk memperkuat fondasi hukum dan tata kelola kampus. Dengan bekal pengetahuan, sinergi antar lembaga, serta sistem hukum yang lebih baik, PTN diharapkan mampu menghadapi tantangan hukum dengan bijak dan profesional.

Langkah ini juga menjadi pondasi untuk membangun perguruan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga tangguh secara hukum dan etika, demi mewujudkan sistem pendidikan nasional yang berintegritas dan berkelanjutan.