JDIHN – Pada tanggal 20 Oktober 2025, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Indonesia berpartisipasi dalam Regional Workshop on Enhancing Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems. Kegiatan ini diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Acara ini dilakukan secara hybrid dari Bangkok, Thailand. Selain itu, perwakilan negara Asia Tenggara ikut melalui platform Zoom.
Pendekatan Keadilan Berpusat pada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, memaparkan praktik baik pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Praktik ini menekankan pendekatan keadilan berpusat pada masyarakat (people-centered justice).
Sebagai contoh, Indonesia mengembangkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara lebih mudah.
“Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Terutama bagi mereka di akar rumput. Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, akses keadilan kini menjadi lebih cepat dan tepat,” ujar Kristomo.
Layanan Utama Posbankum
Posbankum menyediakan empat layanan utama:
-
Informasi dan Konsultasi Hukum – Memberikan pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum kepada masyarakat.
-
Bantuan Hukum dan Advokasi – Memberikan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan.
-
Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi – Menyelesaikan konflik secara damai tanpa melalui pengadilan formal.
-
Layanan Rujukan Advokat – Mengarahkan masyarakat ke advokat untuk proses hukum lanjutan.
Pelaksanaan Posbankum dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peran Paralegal dan Kepala Desa/Lurah
Pelaksanaan Posbankum melibatkan berbagai aktor hukum di tingkat desa. Misalnya:
-
Paralegal – Anggota Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah dilatih memberikan layanan hukum dasar.
-
Penyuluh Hukum – Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
-
Kepala Desa atau Lurah – Telah dilatih sebagai Juru Damai untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Hingga saat ini, tercatat 45.823 Posbankum Desa/Kelurahan terbentuk di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat 61.220 paralegal terlatih dan 1.388 kepala desa/lurah yang berperan sebagai Juru Damai.
Komitmen Indonesia dalam Memperluas Akses Keadilan
Kristomo menekankan, Posbankum desa/kelurahan tidak hanya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, semua warga desa dapat merasakan manfaatnya.
Upaya ini mencerminkan komitmen Indonesia memperluas akses keadilan. Hal ini sesuai dengan prinsip United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems. Dengan demikian, keadilan menjadi lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.