BK DPRD Surakarta Konsultasi ke BPHN Bahas Pengawasan Etika Anggota Dewan

Dewan

JDIHN – Pada Senin, 20 Oktober 2025, Badan Kehormatan DPRD Kota Surakarta mengunjungi BPHN di Jakarta. Tujuannya, membahas kendala dalam pengawasan etika dan kedisiplinan anggota dewan.

Tujuan dan Harapan Kunjungan

Wakil Ketua DPRD Surakarta, Muhammad Bilal, menyampaikan apresiasi atas masukan BPHN. Selain itu, ia menegaskan komitmen BK DPRD Surakarta menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan etika anggota dewan.

Sementara itu, Kepala BPHN, Min Usihen, menyambut baik kunjungan BK DPRD Surakarta. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk meningkatkan kinerja kelembagaan yang terkait hukum. “BPHN selalu terbuka untuk bekerja sama dengan instansi lain,” ujarnya.

Rekomendasi dan Langkah Strategis

Rahendro Jati, Kepala Pusat Pemantauan BPHN, menyarankan BK DPRD Surakarta memperkuat akses dan transparansi. Misalnya, membuka kanal pengaduan resmi melalui hotline, form daring, atau akun media sosial terverifikasi. Dengan demikian, masyarakat lebih mudah menyampaikan aduan secara formal dan tertelusur.

Lebih lanjut, Rahendro menekankan bahwa BK DPRD harus berpedoman pada Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD tentang Tata Cara Beracara BK. Dengan kata lain, setiap langkah penegakan etika dan kedisiplinan anggota dewan harus jelas landasannya. Di dalam dokumen ini, diatur ruang lingkup kode etik mulai dari sikap, perilaku, hingga penyampaian pendapat di publik.

Kolaborasi untuk Peningkatan Kinerja

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga legislatif dan BPHN. Di sisi lain, sinergi yang baik diharapkan menciptakan pengawasan etika yang efektif dan efisien. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap anggota dewan.

BK DPRD Surakarta berencana melakukan evaluasi berkala terkait implementasi kode etik dan tata beracara BK. Selain itu, mereka akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan etika dan kedisiplinan anggota dewan.

Kegiatan ini dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya BPHN Adharinalti, Raymon, Wawan Zubaedi, serta perwakilan BK DPRD Surakarta. Dengan demikian, diskusi berjalan lancar dan semua pihak dapat berbagi pandangan serta solusi.